Karena itu, Sekretaris FPKS DPRD Sumut ini minta pemerintah segera mencari solusi yang tepat mengatasi masalah besar perekonomian negara yang awalnya dipicu kelangkaan minyak goreng.
Kebijakannya harus komprehensif jangan sektoral. “Alih-alih hendak menurunkan harga minyak goring, namun malah juga menyengsarakan para pekebun sawit rakyat. Penurunan harga TBS ini jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan konflik, sebab tak mungkin para pekebun sawit rakyat akan bertahan,” tandasnya.
Ketua DPW PKS Sumut Bidang Tani dan Nelayan ini secara khusus minta Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan sigap mengantisipasi masalah penurunan harga TBS jangan sampai harga TBS terus terjun bebas tak terkendali. Karena, Gubernur memiliki wewenang dalam pengaturan harga TBS melalui peraturan Menteri Pertanian nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Hanya saja memang dalam penentuan harga TBS tersebut juga melibatkan salah satunya komponen nilai ekspor CPO dan penjualan CPO lokal dari perusahan kelapa sawit.
Dengan kebijakan Presiden melarang ekspor CPO, tentu nilai penjualan perusahaan akan terkoreksi turun. Mengatasi hal ini kembali kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.












