Belawan, kedannews.co.id โ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengumumkan pemindahan sementara seluruh kegiatan pelayanan dan operasional perkantoran ke gedung baru yang berlokasi di Jalan Indrapura No. 15 Belawan, tepatnya di gedung lama Distrik Navigasi Kelas I Belawan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 8 Desember 2025, seiring dilakukannya renovasi Gedung Kantor Imigrasi Belawan, Rabu (17/12/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menjelaskan bahwa renovasi gedung utama dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan keimigrasian. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih nyaman, modern, dan efisien bagi masyarakat.
โRenovasi ini merupakan upaya kami untuk menghadirkan fasilitas pelayanan publik yang lebih baik. Dengan peningkatan infrastruktur, kami berharap pelayanan keimigrasian semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,โ ujar Kepala Kantor Imigrasi Belawan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa selama proses renovasi berlangsung, seluruh layanan keimigrasian tetap beroperasi secara normal di lokasi sementara. Pelayanan yang dimaksud mencakup pengurusan paspor, izin tinggal, serta layanan administrasi keimigrasian lainnya, tanpa adanya perubahan jadwal pelayanan.












