Bisa kita bayangkan, seandainya 4 orang satu rumah harus pergi ke TPS terpaksa mengeluarkan biaya menggunakan becak, angkot atau kendaraan online, tentu mereka akan berpikir dua kali.Tetapi kalau lebih cepat diketahui pemilih, mungkin mereka bisa mencari alternatif menumpang dengan warga yang lainnya.
Kalau tidak segera diberitahukan melalui C6 lokasi TPS kepada para pemilih, bisa menjadi faktor mengurungkan niat datang ke TPS menggunakan hak coblosnya.
Rumapea yang saat menjabat Komisioner KPU 2004-2009 sebagai Koordinator Divisi Pencalonan Caleg dan Pemilih itu merasa heran juga kenapa bisa terjadi lokasi TPS justru jauh dari rumahnya pemilih.Biasanya terjadi kemungkinan beda gang atau jalan, tidak sampai jaraknya cukup jauh.
Memang ketentuan paling lambat 3 hari sebelum hari H, petugas KPPS sudah mengantar C6 kepada pemilih tetapi dengan dua faktor urgen tadi sebaiknya dipercepat dengan kepastian sampai kepada pemilih.
Dengan langkah tersebut mudah mudahan tingkat partisipasi pemilih di Kota Medan meningkat dibanding tahun tahun sebelumnya.
Rumapea mengharapkan KPU Medan mengingatkan kembali petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) agar benar benar C6 diantaranya ke alamat pemilih terutama pemilih yang rumahnya jauh dari TPS.












