Pada kesempatan ini, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sergai, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut, Direktur PTPN II dan seluruh stakeholder yang terkait dalam mendukung penerbitan SK Normatif areal eks. HGU PTPN II di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Bupati berujar, lahan ini nantinya akan diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan visi Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
βSelain itu, pembangunan tersebut akan mendukung program “Sapta Dambaan” yang berarti tujuh Dambaan, yaitu: sekolah mandiri, terampil, asri dan berkualitas (Mantab); masyarakat sehat dan religius; pertanian berkelanjutan; infrastruktur terintegrasi; ekonomi berdaya saing; wisata maju terus dan birokrasi dambaan,β tandasnya.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto, SH, MH, Kakan BPN Sergai M. Ridwan Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nina Deliana, S.Sos, M.Si, Inspektur Drs. Dimas Kurnianto, SH, MM, MSP, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, SP, MM, Kabag Hukum Sorimuda Harahap, SH, perwakilan OPD terkait, dan perwakilan PTPN II.












