Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Politik

Pemko Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke DPRD Medan

×

Pemko Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

Apalagi, kata Bobby, pembangunan potensi anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Bobby Nasution selanjutnya mengungkapkan, dalam UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, telah diatur tentang hak-hak yang dimiliki anak, diantaranya hak untuk melangsungkan kehidupan dan berpartisipasi secara wajar dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, lanjut Bobby, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; hak untuk memperoleh pendidikan yang layak; hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan usianya; hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi dan berkreasi.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *