Apalagi, kata Bobby, pembangunan potensi anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Bobby Nasution selanjutnya mengungkapkan, dalam UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, telah diatur tentang hak-hak yang dimiliki anak, diantaranya hak untuk melangsungkan kehidupan dan berpartisipasi secara wajar dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, lanjut Bobby, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; hak untuk memperoleh pendidikan yang layak; hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan usianya; hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi dan berkreasi.






