Jubir Pemko Tebing Tinggi menegaskan bahwa Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Dalam hal ini Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota”, demikian penjelasan Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi P. Siagian, S.STP, M.Si.
“Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebing Tinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebing Tinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebing Tinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita” Tutupnya. (plk).












