Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Pencuri Ban Mobil Ditangkap Reskrim Polsek Medan Kota

×

Pencuri Ban Mobil Ditangkap Reskrim Polsek Medan Kota

Sebarkan artikel ini
Poto Penangkapan Spesial Pencuri Ban Mobil Saat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Minggu (21/4/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Selain itu, Kapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serep di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja,” tambah Kapolsek.

MEMPROSES ADSENSE...

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 thn penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya Sh.MH mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.

“Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” kata Iptu Eko seraya.SH.MH menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *