Medan, Kedannews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil ringkus spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Tak tanggung-tanggung, sebelum ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selama 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.
“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, personel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya, SH MH Senin, (22/4/2024).
Tak sia-sia, lanjut dijelaskan Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.
“Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukul 15.30 Wib,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.












