Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap penggunaan Dana Desa Melati II Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sub bidang pengadaan mesin potong rumput babat tersebut.
“Kami berharap Inspektorat dapat turun melakukan pengecekan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Melati II belum memberikan keterangan resmi terkait rincian anggaran maupun mekanisme pengadaan 23 unit mesin potong rumput tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari munculnya dugaan penyimpangan anggaran.












