Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Peras Mantan Kekasih Lewat Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan

×

Peras Mantan Kekasih Lewat Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan

Sebarkan artikel ini

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban berinisial AN, yang berkenalan melalui media sosial Instagram pada Juni 2022.

Sertu Muhammad Fadly Sitepu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Selasa (10/2/2026). (kedannews.co.id/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ajukan Pledoi

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat berseragam dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan