Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp120. 740.000.000, retribusi daerah sebesar Rp8.895.415.220, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9.950 000.000, juga lain-lain PAD yang sah sebesar Rp30.448 000.000
Sementara pendapatan transfer sebesar Rp1.774.833.065.278. Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.697. 071.477.000, dana pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp77.761.588.278, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp48.349 495.700.
Sedangkan untuk belanja daerah disepakati, sebesar Rp1.990.215.976.198. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.503.794.543.320. Yakni belanja pegawai sebesar Rp1.152.247.413.661, belanja barang dan jasa sebesar Rp333.709.655.809, belanja hibah sebesar Rp6.014.773.850, dan belanja bantuan sosial Rp11.822.700.000
Kemudian belanja modal sebesar Rp102.951.311.536. Terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp16.833.155.094, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp14.759.244.690, belanja modal Jalan jaringan dan irigasi sebesar Rp70.797.161.752, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.561.750.000. Sedangkan ntuk belanja tidak terduga sebesar Rp1.077.874 1.320












