Perwakilan dari Forum Penyelamat KPUM Bangku Sembiring mengatakan pihaknya sudah berulang kali mencoba mencari solusi terhadap permasalahan mereka di KPUM. Namun dia merasa apa yang terjadi sudah diluar dugaan mereka dan rapat yang dilakukan juga menurut mereka tidak memiliki dasar yang kuat karena ada ketidakadilan di mana rapat seakan-akan telah dikondisikan dan bertentangan dengan AD/ART yang ada.
“Kami menilai rapat dilakukan untuk memenuhi kepentingan pihak KPUM, yang menurut kami merupakan bentukan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Medan. Maka rapat yang dilakukan tanpa mengundang unsur-unsur pengurus lainnya, ini kan tidak sah,” sebutnya.
Sementara itu pihak Koperasi UMKM Perindustrian Kota Medan, Hendri S mengatakan bahwa upaya telah mereka lakukan agar kedua belah pihak yang bertikai dapat menemui kesepakatan, namun belum juga tercapai. Bahkan pada mediasi terakhir tanggal 20 Maret 2023 pun dinas koperasi telah memberikan ruang.






