Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Fayakun, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa penilaian apakah suatu pengadaan jasa pemerintah mengandung cacat hukum tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan beberapa lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks administrasi pemerintahan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan melakukan audit kinerja serta audit tujuan tertentu, termasuk menilai kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, melalui audit tersebut dapat diketahui apakah terdapat indikasi pelanggaran administratif ataupun potensi tindak pidana korupsi dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki peran sebagai auditor eksternal pemerintah yang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK dapat menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
“Hasil temuan BPK dapat menjadi dasar dalam pengambilan langkah administratif, termasuk kemungkinan pembatalan kontrak apabila ditemukan pelanggaran,” jelas Fayakun.












