“KPPU berwenang menilai dan memutuskan apakah terjadi persekongkolan tender atau praktik monopoli yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat,” katanya.
Menurut Fayakun, laporan kepada KPPU biasanya diajukan oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan secara langsung akibat praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia menegaskan bahwa penilaian cacat hukum dalam pengadaan pemerintah pada prinsipnya bergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.
“Kesimpulannya, secara administratif pihak yang menilai adanya cacat hukum adalah APIP, BPKP, atau BPK. Sementara PTUN merupakan lembaga yang berwenang membatalkan keputusan administratif atau keputusan tata usaha negara,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/03/2026).
Ia menambahkan bahwa jika permasalahan tersebut berkaitan dengan aspek persaingan usaha, maka lembaga yang berwenang menanganinya adalah KPPU.
“Jika ada unsur pidana, maka Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang memproses tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengenai polemik dugaan maladministrasi dalam pengadaan jasa internet tersebut.












