Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif pemerintah, maka sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fayakun menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu individu atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Subjek penggugat bisa berupa individu maupun badan hukum seperti CV, PT, firma, yayasan, atau persekutuan perdata yang kepentingannya dirugikan oleh keputusan tersebut,” terangnya.
PTUN, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya suatu keputusan atau tindakan administratif pemerintah, misalnya surat penetapan pemenang tender yang dinilai cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, apabila sengketa berkaitan dengan kontrak kerja sama, maka perkara tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Sementara itu, jika terdapat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan, maka kewenangan penilaian berada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).












