Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lifestyle

Polemik Pengadaan Internet 32 Puskesmas Tulungagung, Ormas Soroti Dugaan Maladministrasi dan Legalitas Vendor

×

Polemik Pengadaan Internet 32 Puskesmas Tulungagung, Ormas Soroti Dugaan Maladministrasi dan Legalitas Vendor

Sebarkan artikel ini

Hearing DPRD Tulungagung Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi Vendor Internet, Pakar Hukum Jelaskan Lembaga yang Berwenang Menilai Cacat Hukum

Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung, Jawa Timur melayangkan surat kepada Bupati Tulungagung terkait dugaan maladministrasi dalam pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas, Jumat (07/03/2026). (kedannews.co.id/Foto: Eko Sacsono).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif pemerintah, maka sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fayakun menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu individu atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

MEMPROSES ADSENSE...

“Subjek penggugat bisa berupa individu maupun badan hukum seperti CV, PT, firma, yayasan, atau persekutuan perdata yang kepentingannya dirugikan oleh keputusan tersebut,” terangnya.

PTUN, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya suatu keputusan atau tindakan administratif pemerintah, misalnya surat penetapan pemenang tender yang dinilai cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, apabila sengketa berkaitan dengan kontrak kerja sama, maka perkara tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.

Sementara itu, jika terdapat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan, maka kewenangan penilaian berada pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan