“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial B di Tanjung Balai dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap inisial B,” ungkap Kasat Narkoba.
Dari keterangan tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar jenis sabu sejak bebas dari penjara.
“Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp300.000 per gramnya,tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” beber Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.
Atas keberhasilan tersebut, Polres Labuhanbatu banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba di tempat mereka.
“Masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka dan masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba,” pungkas Kasat Narkoba.












