Medan, kedannews.com – Massa Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMN) Kota Medan, melakukan aksi damai di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Petisah Tengah, meminta KPU membatalkan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oknum MAR alias Bayek, Rabu (23/08/2023).
Dalam aksinya, massa mahasiswa yang dipimpin koordinator lapangan Dimas menyerukan, pembatalan itu harus segera dilakukan oleh KPU karena Bayek yang kini masih duduk sebagai anggota dewan, diduga telah memalsukan Surat Keterangan Tanda Tamat Sekolah Menengah Umum nya.
” Dugaan pemalsuan itu dilakukannya untuk memenuhi kelengkapan salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemilihan legislatif DPRD Kota Medan, ” katanya.
Kuat dugaan adanya pemalsuan itu, karena dari analisa mahasiswa AMB, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar SMU tingkat atas (SMA) yang telah hilang milik Bayek yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut tertanggal 4 Mei 2010, yang ditandatangani Drs H Bahrumsyah MM.
“Kejanggalan itu seperti, tidak terteranya asal sekolah dan nomor induk peserta ujian persamaan dalam pembuatan Surat Tanda Tamat SMU miliknya. Tak masuk akalnya lagi, keluarnya surat pada tahun 2010 oleh Dinas Pendidikan Sumut, padahal tahun itu masih kewenangan Dinas Pendidikan Medan. Sedangkan Dinas Pendidikan Sumut baru punya kewenangan untuk meleges mulai Tahun 2016,” terang Dimas.












