Sambil membentangkan spanduk berisikan ” Periksa Keaslian Berkas Mulia Asri Rambe”, Dimas juga mengungkapkan kejanggalan lainnya yakni, penggunaan stempel pengesahan (leges) Surat Tanda Tamat SMU milik Bayek yang tidak sesuai dengan stempel standar Dinas Pendidikan Sumut, artinya stempel tersebut diduga sudah direkayasa, termasuk tanda tangan pelegesannya yang hanya menggunakan paraf.
“Karena itu kami minta KPU Medan memeriksa kembali berkas Bayek khususnya surat keterangan tanda tamat sekolah nya sebagai Bacaleg DPRD Medan. Bila terbukti ada pemalsuan segera batalkan berkasnya, dan itu sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu dan pasal 272 ayat (1) KUHP, sehingga tak ada lagi kecurangan berikutnya yang dapat merugikan negara, ” teriak Dimas.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa AMB Kota Medan juga meminta KPU bertindak transparan dalam menyelidiki dugaan pemalsuan Surat Ketrangan Tanda Tamat SMU milik Bayek.
“Di sini kami tekankan kepada KPU agar tidak terintimidasi dalam menyikapi kasus ini khususnya dari pejabat negara yang mungkin menghalang halangi atau pun mempengaruhi keputusan KPU Kota Medan, ” tegasnya.












