Berita UtamaHukum

Polres Labusel Gelar Press Release Kasus Curas yang Viral di Medsos

×

Polres Labusel Gelar Press Release Kasus Curas yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

Motif dari para pelaku melakukan penarikan terhadap mobil yang digunakan oleh korban yang telah menunggak angsurannya selama jalan 3 bulan atau (Wanprestasi).

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 365 ayat (2) ke 2 subsiders pasal 365 ayat (1) Jo. pasal 53 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) Jo. pasal 53 ayat (1) dan/atau pasal 335 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana”.terang Kasat Reskrim AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tetap waspada terhadap semua tindakan kejahatan.

“Dan apabila masyarakat ada mengalami kejadian yang bersifat tindak pidana, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian terdekat”.pungkas AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim.

Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim., didampingi oleh Kasi Propam Polres Labuhanbatu Selatan AKP Iman Azhari Ginting, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Frins Evanezer D Sigiro, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Francis Saragi, S.H., M.H., personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.