Labusel, kedannews.com – Polres Labuhanbatu Selatan melalui Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan gelar press release kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan atau percobaan pemerasan dan atau pengancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Dusun Sri Pinang Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 14.30 wib dan sempat viral di media sosial. Press release tersebut dilaksanakan di depan Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (29/4/2024).
Dari keterangan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, S.I.,K., M.H., M.Krim., mengatakan bahwa pelapor/korban atas nama MN (lk/Islam/51 tahun) yang beralamat dijalan Jenderal Gatot Subroto Lk.I Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi membuat pengaduan di Polsek Kampung Rakyat.
“Dari keterangan korban sebagai pelapor mengatakan bahwa dirinya bersama temannya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 berangkat dari Kota Tebing Tinggi hendak menuju Padang Sidempuan dengan menggunakan Mobil Honda HRV BK 1105 NT, namun pada saat korban bersama temannya berada di Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Dusun Sri Pinang ada 3 mobil yang mengikuti korban dari belakang”.ujar AKP Gurbacov.
















