TAPANULI TENGAH, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, pada Senin (20/4/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, 0,21 gram sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat hisap (sendok sabu), uang tunai sebesar Rp390.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RTP mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial A yang berada di wilayah Sibolga. Namun, saat dilakukan pengembangan oleh petugas ke lokasi yang dimaksud, terduga pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam pencarian.
AKP Johannes Munthe menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Ia juga memastikan tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.












