Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Polsek Bayung Lencir Ringkus 2 Residivis Curanmor 

×

Polsek Bayung Lencir Ringkus 2 Residivis Curanmor 

Sebarkan artikel ini
Tersangka curanmor. (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Setelah melihat Kamera CCTV masjid, benar bahwa motornya telah dicuri, korban langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

“Setelah menerima Laporan Polisi dan pemeriksaan terhadap saksi, Kapolsek Bayung Lencir segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim tekab 204 Polsek Bayung Lencir bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui,” bebernya.

MEMPROSES ADSENSE...

“Belum 1×24 jam, Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir menangkap pelaku berinisial AAG berhasil diringkus di tempat persembunyian, dan setelah dilakukan interogasi terhadap AAG, pelaku kedua berinisial SP juga turut ditangkap di tempat berbeda,” jelas Iptu Eko.

Eko menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka nekat melakukan curanmor karena butuh biaya untuk pernikahan pelaku AAG.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini, kedua pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan