Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Polsek Belawan Berhasil Meringkus Residivis, Usai Merampas HP dan Tebas Korban

×

Polsek Belawan Berhasil Meringkus Residivis, Usai Merampas HP dan Tebas Korban

Sebarkan artikel ini
Iwanto alias Koncoy (33) seorang residivis, Selasa (4/7/2023). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Belawan, Kedanmews.com – Iwanto alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, adalah seorang residivis yang sudah 2 kali menjalankan hukuman di Rutan Labuhan Deli.

Dan kali ini diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki sebelah kanannya oleh personil Reskrim Polsek Belawan, karena melawan petugas dan coba melarikan diri ketika akan diamankan, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.30 wib di Belawan.

MEMPROSES ADSENSE...

Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Belawan Belawan Kompol Herman Limbong, S.P, SIK, melalui Kanit Reskrim AKP AR Reza SH, Selasa (4/7).

Kanit Reskrim mengatakan, pada tanggal 1 Juli 2023, korban Herman (43) warga Komplek Grilya Marelan J. 16 Kelurahan Rengas, sekira pukul 05.00 wib, sedang duduk dikedai bandrek di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I.

Tiba tiba korban terkejut, karna pelaku merampas Handphone milik korban. Lalu korban mengejar Tersangka (Tsk), dan Tsk yang waktu kejadian itu membawa senjata tajam berupa celurit, langsung menyabetkan celuritnya kearah korban dan melukai korban dibagian tangan dan sebelah kiri siku kanan.

“Lalu Tsk melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor, karena peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan, dasar LP /122/VII/ 2023/ SU / Pel – Blwn / Sek – Blwn tanggal 01 Juli 2023,” kata Reza.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan