Setelah mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sesuai pasal 365 KUHPidana, lalu Kapolsek Belawan Kompol Herman Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza, S,H, M.H memerintahkan kasus tersebut untuk segera ditindak lanjuti.
Pada tanggal 1 juli sekira pukul 22.00 Wib, team Reskrim Polsek Belawan mendapatkan informasi keberadaan Tsk Iwanto alias Koncoy, langsung team Reskrim Polsek Belawan menuju sasaran.
Dan meliat Tsk sedang berdiri didepan warung internet atau warnet, selanjutnya team Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan penangkapan.
“Sewaktu mau ditangkap, Tsk melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki sebelah kanan Tsk,” terang Mantan Kanit Narkoba Polres Belawan itu.
Reza juga mengatakan, bahwa Tsk mengakui semua perbuatannya dan Tsk juga residivis kasus 365, dan sudah dua kali menjalani hukumam di Rutan Labuhan Deli.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan Tsk, satu pasang pakaian baju kaos tangan panjang warna merah, dan celana panjang, satu pasang sepatu dan satu buah senjata tajam berupa celurit,” tandasnya.












