LABUSEL, kedannews.co.id – Kepolisian Sektor Kota Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam jenis iPhone yang terjadi di musholla sebuah SPBU di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bersama keluarganya beristirahat di musholla SPBU setelah menempuh perjalanan jauh dari luar Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Kota Pinang Kompol RGM Hutagalung menjelaskan, korban singgah untuk beristirahat karena kelelahan sebelum melanjutkan perjalanan pulang. Dua unit handphone milik korban, masing-masing iPhone 11 dan iPhone Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam kondisi sedang diisi daya.
“Sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat subuh. Saat itu korban menyadari kedua handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar RGM Hutagalung, Selasa (6/1/2026).












