Merasa dirugikan, korban bersama keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SPN alias P, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada hari yang sama.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan kondisi korban yang tertidur pulas di dalam musholla. Setelah mengambil dua unit handphone, pelaku membawa barang curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke wilayah Asam Jawa.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone lengkap dengan kotaknya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












