Namun terhadap M.S – 41 thn (Suami) melihat kedatangan personil sehingga di duga tersangka langsung melarikan diri.
Pada saat penggerebekan di dalam gubuk Petugas melihat H.G, 41 thn (Istri) sedang duduk dan langsung mengamankan Tas rangsel miliknya itu, setelah diperiksa di TKP oleh personil ternyata tas ransel tersebut berisi Daun ganja kering, kemasan Kecil sebanyak 10 Bungkus, Daun ganja kering, kemasan besar sebanyak 9 bungkus dan kemasan dalam plastik kecil sebanyak 2 bungkus, serta uang sebesar Rp 1.650.000 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), ada juga Atm BRI satu buah, Atm Mandiri satu buah, dan 1 Unit Handphone merk Nokia.
Dan setelah ditemukan adanya Daun Ganja tersebut, Selanjutya Personil Polsek Tigalingga langsung melakukan penyisiran di seputaran perladang tersebut, ternyata ditemukan 10 batang pohon ganja dengan panjang satu meter setengah diantara tanaman jangung dan pisang milik terduga.
Kemudian, Personil langsung mengamankan daun ganja kering dan batang pohon ganja untuk dilakukan penyitaan serta membawa terduga H.G, 41 thn (Istri) ke Kantor Polsek Tigalingga.












