“Kami juga meminta pemilik kafe tetap menjaga protokol kesehatan, membuka usaha sampai jam 22.00 WIB, dan melengkapi izin usaha,” tegas Rizki yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan.
Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut, Eka Putra Zakran, mengatakan, kesempatan waktu selama sepekan ke depan untuk melakukan mediasi terhadap warga harus dilakukan pemilik kafe ambai.
Jika tidak dilakukan, lanjut dia, maka sebagai kuasa hukum warga, pihaknya tetap melakukan gugatan hukum ke semua pihak, diantaranya pemilik kafe, Dinas Pariwisata, kecamatan maupun kelurahan.
“Permintaan warga agar kafe ini ditutup, sepanjang pemilik kafe tidak bisa memenuhi keinginan warga. Karena warga tidak mau tahu, apakah kafe ada izin atau tidak, yang penting kafe jangan mengganggu warga,” tegas Eka.
Zunaidi, pemilik Pos Ambai Kafe, menyatakan siap melakukan pertemuan warga dan tokoh masyarakat. Diakuinya tuntutan warga sudah dilakukan, seperti tidak kumpul-kumpul ketika shalat Jumat dan tidak ada karaoke.
“Jangankan sepekan, dua hari ini kami mau ketemu dengan warga dan tokoh masyarakat beserta kuasa hukumnya. Kami sudah koreksi setelah ada keluhan warga, karena kami di sini kami cari makan,” katanya.












