Pembayaran ganti rugi untuk tahap pertama ini dapat diselesaikan paling lambat akhir tahun 2022, dan tahun depan bisa dilanjutkan ke tahap kedua, ujarnya.
Asisten I, Rusian Heri, menyebutkan, bahwan kehadirannya hanya untuk memfasilitasi antara warga dengan pihak PT Pelindo Kuala Tanjung.
“Setuju atau tidaknya itu terpulang sama warga,” ungkap Heri.
Pemkab Batu Bara berharap agar proses ganti rugi tidak mengalami kendala apapun, agar percepatan pembangunan fasilitas penunjang untuk Proyek Strategis Nasional ini dapat segera selesai.
Salah seorang warga penerima ganti rugi, Rusman, warga Dusun I, Kuala Tajung, menyebutkan, telah setuju dengan harga yang ditetapkan.
“Saya telah menerima salinan terkait nilai ganti rugi, dan harga yang diberikan oleh pihak terkait sudah sesuai, ungkapnya sambil menunjukkan map berwarna biru.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












