Medan, kedannews.com – Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon melarang Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hasanuddin menerima laporan akhir proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Provinsi Sumut tahun 2022-2023 senilai Rp2,7 triliun dari KSO Waskita SMJ Utama.
“Iya kita larang dia menerimanya, karena laporan proyek itu bisa membahayakan posisi pribadi Pj Gubsu Hasanuddin, apalagi sampai ditandatanganinya nanti itu. Biarkan saja Kapala Bappeda Hasmirizal Lubis yang menerima dan menandatangani laporan akhir proyek Rp2,7T bersama dengan Kepala OPD terkait lainnya,” ungkap Arief Tampubolon kepada wartwan di Di Rumah Kopi Aceh jalan Menteng Raya Kota Medan, Selasa (5/9/2023).
Arief pun membeberkan kronologis munculnya proyek bermasalah tanpa payung hukum tersebut.
“Awal (2021) pada saat itu ada seleksi pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis yang digadang-gadang menjadi calon kuat Sekda Sumut. Ide proyek Rp2,7T itupun dipaparkan ke Gubsu, dan Bappeda yang menjadi leadernya,” katanya.
Arief melanjutkan, proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Provinsi Sumut, pada saat itu akan menggunakan APBN dari pemerintah pusat. Gubsu Edy Rahmayadi pun menyetujui rencana proyek Rp2,7 triliun tersebut. Tugas meloby ke Kementerian PUPR pun diserahkan ke Hasmirizal Lubis.












