Edy Rahmayadi pun mulai berkoar-koar di media masa dan disetiap pertemuan dengan masyarakat, bahwa akan ada perbaikan jalan dan jembatan provinsi di Sumatera Utara.
Berjalannya waktu ternyata tak seindah rencana yang diucapkan. DPRD Sumut juga mempercepat penyusunan R.APBD 2022 untuk dilaporkan ke Kemendagri dan disahkan menjadi perda. Sialnya, APBN yang diharapkan untuk pembiayaan proyek jalan dan jembatan Rp 2,7 triliun tak berhasil didapat dari pemerintah pusat. APBD 2022 yang sudah disahkan dan diketok menjadi perda oleh DPRD Sumut di akhir 2021 pun menjadi sasaran.
Kemudian, giliran Sekretaris Dewan plus Pj Sekda Sumut Afifi Lubis yang mendapat tugas dari Edy untuk meloby DPRD Sumut, agar proyek Rp2,7 triliun tetap berjalan menggunakan APBD Sumut, meski tidak terdaftar dalam buku besar uang rakyat Sumatera Utara tersebut.
Disusunlah skenario MoU untuk bisa menggunakan APBD 2022. Namun hal itu tak mendapatkan persetujuan dari lima pimpinan dewan, dan hanya dua pimpinan saja yang menandatangani MoU, yaitu Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani.
Persiapan lelang proyek Rp2,7 triliun pun dilakukan oleh Kepala Biro PBJ Mulyono. Sayangnya, dua kali lelang dilakukan tetap saja batal. Ternyata PT. Waskita Karya yang ditunjuk jadi pemenang lelang belum memiliki mitra kerja untuk mengerjakan proyek tanpa payung hukum tersebut.












