Selanjutnya, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu menyampaikan, Pemko Medan telah telah menyalurkan subsidi kepada 900 kendaraan angkutan kota (angkot) di Kota Medan yang berasal dari APBD Kota Medan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 31 miliar. Dikatakannya, penyaluran itu dilakukan guna membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
“Ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan kepada masyarakat. Pemko Medan memberikan subsidi kepada masyarakat pengguna angkot sebesar Rp 1.500 menyusul terjadinya kenaikan tarif Rp 6.500 pasca kenaikan harga BBM. Dengan subsidi tersebut, masyarakat tetap membayar Rp.5.000. Subsidi ini diberikan untuk 3 bulan ke depan,” ungkapnya.
Selain memberikan subsidi kepada masyarakat pengguna angkot, jelas Bobby, anggaran Rp.31 miliar itu, juga digunakan untuk membantu 3 kelompok masyarakat yakni nelayan sebanyak 3.000 orang, pengemudi angkutan umum baik angkot, becak bermotor dan ojek online (17.200 orang) dan pelaku UMKM (20.000 orang). Diungkapkannya, bantuan sosial (bansos) ini akan diberikan untuk tiga bulan ke depan mulai Oktober, November dan Desember 2022 sesuai arahan dan Instruksi dari Presiden RI Joko Widodo.












