Medan, kedannews.co.id – PT Domas Agrointi Prima digugat wanprestasi senilai Rp1,1 miliar lebih oleh rekanan proyek yang mengaku telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak.
Kuasa hukum PT Maha Akbar Sejahtera, Khairul Anwar Harahap, SH didampingi Aries Reza Rosani, SH, menyampaikan hal itu di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin 14 Juli 2025.
Khairul menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan ke PN Medan dengan nomor perkara 593/Pdt.G/2025 dan kini sedang diproses di pengadilan. Sidang pertama telah digelar pada 8 Juli 2025, namun pihak tergugat tidak hadir, sehingga agenda pemanggilan kedua dijadwalkan 22 Juli 2025.
Gugatan tersebut diajukan karena PT Domas belum membayar sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp1.150.038.058 dari total kontrak senilai Rp4,2 miliar. Penggugat menyebut pekerjaan sudah selesai 100 persen dan telah dituangkan dalam berita acara serah terima tertanggal 12 Desember 2024.
Pekerjaan proyek Mechanical (Piping) & Electrical (Instrument) – New Beading Tower 2 itu dilaksanakan di fasilitas PT Domas di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan kontrak kerja tertanggal 11 Juli 2023.












