Menurut Khairul, invoice terakhir telah dikirim pada Desember 2024, dan semua prosedur telah dilalui, termasuk masa pemeliharaan. PT Domas sebelumnya telah membayar delapan kali termin dengan total sekitar Rp3 miliar.
Namun dalam balasan somasi, PT Domas meminta penyediaan material lagi dan dengan alasan berada di kawasan berikat. Khairul menilai alasan itu tak berdasar karena pekerjaan telah disetujui secara hukum dan teknis.
“Permintaan itu hanya dalih, karena berita acara dan nilai akhir pekerjaan sudah disepakati bersama,” kata Khairul kepada wartawan.
Dalam dokumen gugatan tertanggal 16 Juni 2025, pihak penggugat juga menuntut bunga moratoir sebesar 5 persen per bulan selama tujuh bulan, senilai Rp402 juta lebih, dan dwangsom atau uang paksa Rp1 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.
Perselisihan juga dipicu tambahan pekerjaan berdasarkan tiga Surat Instruksi Lapangan dari PT Domas, namun tanpa addendum kontrak resmi. Meski demikian, pekerjaan tetap diselesaikan oleh penggugat.
Khairul menyebut pihaknya telah mengirim surat permintaan addendum kontrak secara resmi, namun tak pernah ditanggapi oleh tergugat. Surat tagihan, peringatan hingga somasi juga telah dikirim sejak Januari hingga April 2025, namun tak membuahkan hasil.












