Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan PT Domas melakukan wanprestasi dan memerintahkan pembayaran sisa tagihan, bunga, dan denda secara tunai. Mereka juga meminta agar sita jaminan diletakkan atas aset kantor tergugat di Kuala Tanjung.
“Harapan kami, tergugat hadir dalam sidang berikutnya dan menyelesaikan kewajiban. Namun jika tidak, kami tetap akan kejar hak klien kami sesuai hukum,” tegas Khairul.
Menurut Khairul PT Domas adalah bagian dari Bakrie Grup.
“Surat Perjanjiannya tertera Bakrie Grup,” ucap Khairul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Domas Agrointi Prima belum memberikan tanggapan resmi, termasuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan, Selasa (15/07/2025).












