Hal tersebut diungkap saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) permasalahan lahan sengketa antara PT Emha Kebun dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, kedua di Komisi 1 DPRD Batu Bara.
“Kita akan layangkan undangan ketiga kepada PT Emha. Bila tetap tidak hadir akan kita agendakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus dapat memanggil paksa para pihak terkait lahan Koptan Rukun Sari “, beber Fahri.
Di sebut Fahri, Komisi 1 DPRD Batu Bara telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT Emha terhadap pengurus Koptan sebelumnya.
Pejabat PN Kisaran saat itu menurut Fahri menyebutkan bahwa isi Putusan MA tersebut benar memenangkan petani tapi bukan objeknya, yang dimenangkan adalah orangnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Poktan Rukun Sari, Zamal Setiawan menjelaskan kronologis penguasaan lahan tersebut sejak 1942 dan saat awal Orde Baru tepatnya 1966, anggota kelompok digusur dari tempat tersebut.
Seiring dengan bergulirnya reformasi, kelompok kembali memperjuangkan lahan yang telah dirampas. Dan sejak 2019 disebutkan Zamal, kelompok tani menduduki lahan tersebut.






