Disebutkan Zamal Setiawan pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran berat.
“Pada kasus tersebut diduga telah terjadi pelanggaran HAM, karena itu kita sudah mengundang Komnas HAM untuk berkunjung ke Batu Bara”, sebut Zamal.
Menjawab Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi, pimpinan sidang Ahmad Fahri Meliala menyebutkan agenda RDP berikutnya pada 24 Januari 2022.
Terbersit kekecewaan diwajah anggota Koptan karena pihak terkait seperti PT Emha dan BPN kembali tidak mengindahkan undangan RDP yang dilayangkan Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH.
Kali ini puluhan anggota Koptan Rukun Sari didominasi ibu-ibu hadir menumpang truk colt diesel pengangkut ayam.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka






