Langkat, kedannews.com – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 bertempat di Gedung DPRD Kab.Langkat, Rabu (08/11/2023).
Penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan ketentuan pasal 90 ayat (1) dan (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dan ketentuan pasal 308 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan peraturan menteri dalam negeri No.15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah.
Pemerintah kabupaten Langkat menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Langkat tahun 2024 melalui Surat Bupati Langkat tertanggal 26 Oktober 2023 perihal penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.
Pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat tanggal 6-7 November 2023.












