“Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur sebagai dasar hukum, membuat para stakeholder bisa dan mau untuk melakukan integrasi peternakan sapi dan kebun kelapa sawit. Inilah yang menjadi dasar kami berinisiatif untuk mengajukan Ranperda dimaksud,” pungkas Edy.
Sementara dari legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut menyampaikan beberapa kajiannya terkait Ranperda yang diajukan oleh Gubernur. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Budidaya Sapi Potong, dalam pasal 4 dinyatakan, hal itu dapat dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan.
Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana disebutkan, dilakukan untuk memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit, dan kotoran sapi sebagai pupuk, bio urine, dan biogas serta manfaat lainnya. Begitu juga sebaliknya, ada produk samping seperti bungkil inti sawit dan lumpur sawit produktif yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.
“Kajian dari landasan sosiologis, kondisinya menunjukkan adanya perbedaan keinginan antara peternak dengan program pemerintah karena tidak adanya akses dan ruang partisipasi yang terbuka bagi peternak. Hal ini membuat kebijakan sistem budidaya peternakan pada perkebunan selama ini tidak memihak pada peternak. Selama ini yang ada hanya forum sosialisasi mengenai imbauan untuk memfasilitasi areal penggembalaan/penggemukan ternak,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Sumut Thomas Dachi.












