Karenanya, lanjut Thomas, peternak perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, pengembangan dan pengaturan produksi serta penetapan wilayah penggembalaan atau areal penggemukan. Dengan demikian rencana tersebut melibatkan peternak secara aktif dan partisipatif, serta memperhatikan ekosistem lingkungan, serta tujuan pelestarian, kesejahteraan peternak dan etika lingkungan.
βSetelah mencermati Ranperda tentang Budidaya Sapi Potong dengan Kebun Kelapa Sawit di Sumatera Utara, secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun masih perlu penyempurnaan seperti penyesuaian ketentuan terkait kemitraan, intensif serta sanksi,β pungkas Thomas, yang kemudian menyetujui tahapan selanjutnya untuk dijadikan Perda.
Selain Paripurna Penyampaian Ranperda tersebut, juga turut disampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Termasuk pengambilan keputusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6/2013 tentang Retribusi Daerah serta Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi, serta Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Sumut Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi Golkar Frans Dante Ginting.












