Medan, kedannews.com – Sumatera Utara (Sumut) merupakan satu dari beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki luas wilayah perkebunan kelapa sawit cukup besar. Sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2020, luasnya sekitar 1,325 juta hektare. Kondisi tersebut dianggap potensial untuk bisa diintegrasikan dengan pengembangan atau budidaya sapi potong sebagai upaya menciptakan ‘simbiosis mutualisme’ dua sektor.
Dalam pengembangannya, kehadiran perkebunan kelapa sawit memberikan dampak negatif bagi keberadaan lahan hijau. Sebab, selain jenis tanamannya tahunan, juga tidak mendukung pertumbuhan tanaman produksi lainnya di sekitar kebun. Atau dengan kata lain, tumbuhan ini tidak tumpang sari, dimana pemanfaatan lahannya hanya untuk satu jenis pohon saja.
Upaya mencari potensi pemanfaatan dari keberadaan kebun kelapa sawit oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, disusun dengan jalan mengintegrasikannya bersama sektor peternakan, terutama sapi potong. Perwujudannya kemudian disiapkan dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Integrasi Peternakan Sapi dan Kebun Kelapa Sawit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Kamis (27/1) di Aula Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan.












