Dengan adanya surplus beras ini, maka Kabupaten Sergai tidak perlu mengimpor beras dari luar, bahkan kita dapat memasok beras ke daerah lain.
“Agar produksi beras dapat berkelanjutan dan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, dibutuhkan kebijakan melindungi produsen padi atau petani. Selain itu juga melindungi masyarakat dari lonjakan harga gabah saat musibah melanda. Dan kami menilai Ranperda HET gabah yang merupakan inisitif DPRD akan sangat membantu sehingga harus dijadikan sebagai Perda,”tandasnya.
Persetujuan Ranperda RPJMD Sergai 2021-2026 dan HET Gabah ditandai dengan pendatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sergai.

Turut hadir Ketua DPRD Sergai dr. Rizky Ramadhan Hasibuan beserta para anggota DPRD, Sekdakab Faisal Hasrimy, para Asisten dan OPD terkait. (Dips)












