”Kami mengimbau masyarakat untuk mengaktivasi IKD nya dulu. Setelah IKD aktif, baru masyarakat bisa masuk dan mengakses Portal Perlinsos melalui link perlinsos.kemensos.go.id,”ujar Khoiruddin.
Khoiruddin menambahkan portal Perlinsos bukan sekadar aplikasi biasa. Sistem ini merupakan kolaborasi besar dari lintas kementerian dan lembaga negara, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, hingga Dewan Ekonomi Nasional.
Hebatnya lagi, sistem data Perlinsos terintegrasi secara real-time dengan berbagai instansi penting demi memvalidasi kelayakan pemohon. Artinya data pemohon akan langsung dicocokkan dengan data dari BPJS, PLN, Kakorlantas Polri, OJk, Bank Indonesia hingga Badan Pertanahan Nasional.
”Semua datanya include dan digodok dalam satu sistem itu. Jadi, tidak bisa main-main lagi. Data langsung masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pusat yang menentukan kelayakannya,” tegas Khoiruddin.
Melalui aplikasi ini, Khoiruddin menyebutkan masyarakat bisa memantau langsung status pengajuan mereka secara transparan. Setelah mengajukan permohonan, akan muncul notifikasi bertahap, mulai dari ” Pengajuan Berhasil”, “Pengajuan Berhasil Dikirim”, hingga “Pengajuan Diterima”.












