“Ini dibuktikan ketika ada penyewa kos-kosan yang membawa pasangannya, ketika ditanya sama satpam di tempat itu malah melawan dan tidak mau berterus terang, apalagi saat dimintai buku nikah maka akan menjadi keributan,”ujarnya.
Hal ini dikuatkan lagi dari pengakuan Sekretaris Camat Medan Timur bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan mediasi sampai 2 kali, namun pihak pemilik kos-kosan tidak pernah hadir.
“Awalnya disepakati agar rumah kos-kosan itu dikhususkan untuk sejenis misalnya khusus laki-laki atau khusus perempuan. Namun itu hanya berlangsung sebentar selanjutnya, kembali lagi diketahui dibawa perempuan atau laki-laki yang bukan pasangan sah,”ujar Sekcam Medan Timur tersebut.
Pada RDP tersebut, Antonius Tumanggor juga meminta kepada Satpol PP agar tegas melakukan penindakan ketika diketahui ada bangunan berdiri tanpa IMB.
“Saya sepakat jika bangunan kos-kosan di bongkar jika terbukti tidak memiliki IMB. Dan meminta agar komisi 4 merekomendasikan razia ke lokasi,” terang Antonius Tumanggor.
Edwin Sugesti pada kesempatan itu pun meminta agar bukti-bukti mengenai perizinan dan informasi tentang dugaan kos-kosan telah menjadi tempat prostitusi sehingga dapat dijadikan bukti kuat pada saat melakukan razia.












