Perubahan juga terjadi pada posisi Asisten Pemulihan Aset. Jabatan yang sebelumnya dipegang Ali Akbar, SH., MH kini dipercayakan kepada Ronal Hasiholan Bakara, SH., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Adapun Ali Akbar selanjutnya mendapat pengugasan di luar institusi Kejaksaan sebagai pejabat struktural Eselon II di Kementerian Pedesaan RI.
Sementara itu, tongkat kepemimpinan Kejaksaan Negeri Medan beralih dari Fajar Syah Putra, SH., MH kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Fajar Syah Putra selanjutnya dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan serta Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan bahwa pengisian jabatan bukan sekadar pergantian struktural, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kinerja institusi. Kepada Asisten Pemulihan Aset, Kajati menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai substansi keadilan dalam penegakan hukum.












