“Saya tegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah inti dari penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” ujar Harli Siregar, Rabu (4/2/2026).
Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati menyoroti kompleksitas kejahatan yang semakin berkembang dan menuntut kualitas penanganan perkara yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saat ini kejahatan semakin terstruktur, terencana, dan memanfaatkan celah sistem. Oleh karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang baru, Kajati menekankan agar pelayanan hukum dan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan proporsional, dengan orientasi penyelesaian masalah hukum di tingkat daerah.
“Kajari Medan wajib memastikan bahwa kejari bukan sekadar penerus laporan, melainkan pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” tutupnya.












