MEDAN, kedannews.co.id — Pelantikan dan serah terima sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Rabu (4/2/2026). Pergantian pejabat meliputi Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Agenda ini menjadi bagian dari penataan organisasi Kejaksaan RI yang menempatkan penguatan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum sebagai fokus utama. Sejumlah pejabat kunci berganti posisi seiring dengan kebutuhan organisasi dan strategi nasional pimpinan Kejaksaan.
Pelantikan dan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin.
Dalam keputusan tersebut, jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara yang sebelumnya diemban Mochamad Jefry, SH., M.Hum diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, SH., M.Hum. Sementara itu, Mochamad Jefry mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.












