Irfan Fadila Mawi kemudian menanyakan kepada Teddy tentang penggunaan Dana Bos di MAN Binjai, menjawab itu Teddy menerangkan dalam persidangan bahwa terkait pemeriksaan dana bos adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Dijelaskan Teddy, pemeriksaan atau audit Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan Itjend Kemenag RI untuk pemeriksaan, namun seingatnya tidak ada pemeriksaan penggunaan Dana Bos untuk Tahun 2021 dan 2022.
“Dimana, pihak MAN dalam pengelolaan Dana Bos selalu dilakukan audit dari Itjen Kemenag RI, kemarin ada temuan namun itu sudah ada pengembalian pada 2020 lalu. Nah untuk 2021 dan 2022 itu tidak ada pemeriksaan dan temuan dari Itjen Kemenag RI,” ujar Teddy.
Menyikapi itu, Irfan Fadilla Mawi mengatakan bahwa sangat jelas terkait pemeriksaan dana bos adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
“Untuk itu yang mulia kami memohon putusan seadilnya dengan membebaskannya terdakwa Evi karena sampai saat ini nilai kerugian negara dalam pengelolaan Dana Bos itu tidak pernah ditunjukan oleh jaksa penuntut umum,” Irfan.












