Sedangkan untuk dana komite sudah secara tegas tidak ada yang mempermasalahkannya karena setiap penggunaannya selalu dirapatkan terlebih dahulu oleh pihak Komite MAN Binjai sebagai kesaksian Ketua dan Bendahara Komite MAN Binjai yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Begitu juga bila ada temuan seharusnya dilakukan pemeriksaan oleh Itjend Kemenag terlebih dahulu sebagaimana dikatakan Saksi Teddy. Bahkan dalam sidang ini sama-sama kita dengar dari kesaksian Teddy tidak ada pemeriksaan. Sehingga nilai kerugian negara tidak bisa ditunjukan penuntut umum dalam persidangan.
Dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak merujuk hasil pemeriksaan ITJEND Kemenag RI, sebagaimana petunjuk Teknik Direktur Jenderal Kemenag RI yang terbit setiap tahun berkaitan dengan DANA BOS.
Kemudian sidang ditunda hingga pekan dalam pemeriksaan ahli yang dihadirkan baik dari penuntut maupun para penasihat hukum terdakwa.












