Darinya ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah bungkusan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu (berat bruto 33,42 gram).
Saat dilakukan pengembangsn dari Taufik di dapat informasi sabu-sabu miliknya berasal dari KK.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Penulis: Anna












